Jakarta-DKI

Urus Dokumen lewat Alpukat Betawi 2.0: Siapa yang Bisa?

Versi baru Alpukat Betawi hadir sejak Mei 2026. Cek dulu siapa yang dilayani sebelum menyiapkan permohonan.

Ilustrasi AI ponsel dan map dokumen; bukan tampilan aplikasi atau dokumen identitas.Ilustrasi AI

Ilustrasi AI ponsel dan map dokumen; bukan tampilan aplikasi atau dokumen identitas. Ilustrasi AI, bukan dokumentasi kejadian. Kredit: JaktimPop — ilustrasi AI

Pastikan jalurmu sesuai

Mengurus dokumen dari ponsel terasa praktis, tetapi langkah pertama tetap memastikan layanan yang dipilih sesuai keadaanmu. Dukcapil Jakarta meluncurkan Alpukat Betawi 2.0 pada 20 Mei 2026. Layanan yang disebut mencakup pencetakan KTP-el, KK, KIA, dan akta kelahiran.

Aplikasi ini ditujukan bagi pemilik KTP-el DKI Jakarta. Pendatang dengan dokumen luar DKI diarahkan menyelesaikan proses melalui loket Dukcapil terlebih dahulu. Karena itu, jangan langsung menyamakan tinggal di Jakarta dengan sudah memenuhi seluruh ketentuan aplikasi.

Baca batas waktunya dengan tepat

Pembaruan versi 2.0 mencakup verifikasi identitas, autentikasi biometrik, serta integrasi masuk melalui IKD. Penjelasan Dukcapil juga menyebut dokumen pendukung perlu diunggah maksimal tiga hari setelah pembuatan akun; jika melewati batas, permohonan perlu diajukan ulang.

Tiga hari tersebut adalah batas pengunggahan yang dijelaskan sumber, bukan janji bahwa dokumen akan selesai dalam tiga hari. Sebelum memulai, baca persyaratan jenis dokumen yang dibutuhkan dan siapkan berkasnya melalui kanal resmi. Jangan membagikan contoh isian yang menampilkan nomor identitas pribadi. Persyaratan terbaru di layanan tetap menjadi acuan saat mengajukan.

Sumber & pembaruan

Ada yang perlu diluruskan? Kirim koreksi.