Hak warga untuk bersuara dan kebiasaan mengambil keputusan lewat musyawarah menjadi titik masuk Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membahas aspirasi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Graha Komando, Jakarta Timur, pada 26 September 2026. Dari dua hal itu, ia mengajak warga tidak berhenti setelah menyampaikan usulan, tetapi mengikuti bagaimana usulan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti.
“Mengawal aspirasi itu nyambung dengan Empat Pilar. UUD 1945 memberi warga ruang untuk menyampaikan pendapat, sementara Pancasila mengajarkan musyawarah ketika kita mencari keputusan bersama. Setelah suara warga masuk, kita juga perlu melihat apakah keputusan itu menjawab persoalan mereka,” kata Eko.
Bagi Eko, warga yang menyampaikan persoalan membawa lebih dari sekadar keluhan. Mereka memberi tahu bagian mana dari kehidupan sehari-hari yang belum berjalan baik. Agar suara itu bisa dibahas, masalahnya perlu terang: apa yang terjadi, siapa yang merasakannya, dan perbaikan seperti apa yang diminta. Di situlah musyawarah punya bahan yang nyata, bukan hanya pendapat yang saling lewat.
Gambarnya bisa dilihat dari urusan layanan publik. Ketika warga merasa sebuah layanan masih bikin mereka bolak-balik, mereka dapat menunjukkan di bagian mana urusannya mentok. Setelah ada keputusan atau perbaikan, pertanyaannya kembali ke pengalaman mereka: apakah hambatan itu hilang? Jika belum, warga punya alasan dan catatan yang lebih jelas untuk kembali menyampaikan aspirasi.
Pembahasan tersebut berkaitan pula dengan tugas MPR. Lembaga ini tidak hanya memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Jadi, saat Eko membicarakan suara warga dalam forum Empat Pilar, ada hubungan antara nilai yang disosialisasikan dan cara MPR mendengar pengalaman masyarakat.
Eko menekankan bahwa mengikuti aspirasi tidak berarti setiap usulan harus langsung menjadi keputusan. Ada kepentingan berbeda yang perlu dibicarakan sebelum sebuah pilihan diambil. Dalam proses itu, warga berhak tahu bagaimana masalah mereka ditanggapi dan tetap bisa menunjukkan bagian yang belum terjawab. Suara yang beragam tetap dibawa dalam satu kepentingan bersama, sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
“Kalau keputusan sudah dibuat tetapi persoalan awal masih dirasakan warga, pembicaraannya belum selesai. Catat apa yang belum berubah, lalu bawa lagi dengan cara yang baik. Itu bagian dari menjaga musyawarah tetap hidup,” ujarnya.
Ajakan Eko menempatkan warga dalam seluruh perjalanan aspirasi: menyampaikan masalah, ikut memahami keputusan, lalu memperhatikan hasilnya. Sosialisasi di Graha Komando pun membawa Empat Pilar ke satu pertanyaan yang dekat dengan urusan sehari-hari: setelah warga didengar, apa yang benar-benar berubah bagi mereka?
Sumber & pembaruan
- JDIH MPR RI — tugas MPR memasyarakatkan Empat Pilar dan menyerap aspirasi ↗
- MPR RI — kajian hak mengeluarkan pendapat dalam UUD 1945 ↗
- MPR RI — musyawarah mufakat dalam budaya Pancasila ↗
Ada yang perlu diluruskan? Kirim koreksi.
