Nasional

Data “Prioritas Nasional” Dipilih Gimana? Wakil Jaktim Minta Aturannya Jelas

Putra Nababan mengusulkan ukuran objektif dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia, agar penetapan data prioritas nasional punya batas yang jelas.

Ilustrasi AI Putra Nababan dengan latar konseptual data dan informasi.Ilustrasi AI

Potret Putra Nababan dengan latar konseptual data; bukan dokumentasi rapat Baleg. Ilustrasi AI, bukan dokumentasi kejadian. Kredit: JaktimPop

Pernah melihat dua angka resmi soal hal yang sama, tapi hasilnya beda? Dari data seperti itulah pemerintah mengambil keputusan, menyusun layanan, dan menetapkan arah pembangunan. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia bukan cuma urusan tabel dan dokumen. Ada pertanyaan penting: siapa yang menentukan data mana paling diprioritaskan?

Dalam rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI pada Kamis (24/9), Putra Nababan, wakil dari dapil DKI Jakarta I yang mencakup Jakarta Timur, meminta kewenangan menteri menetapkan data prioritas nasional diberi parameter objektif. Ia mengusulkan ukuran seperti urgensi pembangunan, dampak lintas sektor, dan kepentingan strategis. Tanpa kriteria yang jelas, menurutnya, kewenangan itu berisiko terlalu terpusat.

Kenapa warga perlu peduli? Data menjadi dasar saat lembaga merencanakan program. Kalau cara memilih data prioritasnya kabur, publik juga lebih sulit memahami alasan satu persoalan mendapat perhatian lebih dulu daripada persoalan lain. Usulan Putra berangkat dari kebutuhan agar keputusan itu bisa dijelaskan dan diukur, termasuk ketika data datang dari daerah.

Namun, ini masih pembahasan rancangan undang-undang. Belum ada aturan baru yang berlaku dari pernyataan tersebut, dan belum ada perubahan layanan yang bisa diklaim sebagai hasilnya. Langkah berikutnya ada pada rumusan akhir: apakah kriteria yang diusulkan benar-benar masuk, dan apakah aturan itu nanti membuat data pemerintah lebih rapi serta berguna bagi warga.

Sumber & pembaruan

Ada yang perlu diluruskan? Kirim koreksi.